Laman

Sabtu, 08 Maret 2014

Marine Iguana

Marine Iguana (Amblyrhynchus cristatus) adalah iguana yang hanya dapat ditemukan di pulau Galapagos, iguana ini memiliki kemampuan unik yang berbeda dengan reptil lain, untuk hidup lama di dalam laut, kemampuan ini membuat dia disebut Iguana Laut.

Marine iguana dapat menyelam hingga kedalaman 9 m dari permukaan laut. Dia sudah menyebar ke berbagai pulau di Archipelago, dan terkadang disana dia dipanggil Galapagos Marine Iguana.

Sebagian besar hidup di pantai berbatu Galapagos untuk menghangatkan diri dari air dingin, tapi bisa juga ditemukan di semak-semak dan pantai Bakau.

Sebagai hewan ectothermic, iguana laut dapat menghabiskan waktu yang lama dalam air dingin untuk memakan ganggang. Setelah itu berjemur di bawah sinar matahari untuk menghangatkan diri. Ia berjemur sampai sulit untuk menggerakan badannya, sehingga rentan terhadap predator.

Iguana laut menjadi sangat defensif ketika dalam keadaan ini, menggigit pada potensi ancaman. Selama musim kawin, jantan menjaga betina yang sering didatangi saingan. Perkelahian kadang-kadang terjadi, tetapi umumnya tidak berbahaya, mereka akan beradu kepala sebagai ancaman, keduanya akan saling dorong kepala sampai salah satu pejantan pergi.

Jumat, 28 Februari 2014

Kura Kura Leher Ular Rote

Kura-kura berleher ular pulau Rote (Chelodina mccordi) adalah kura-kura kecil berleher panjang, ditemukan hanya di habitat lahan basah pulau Rote, bagian timur Indonesia. Karena Kura-kura endemik ini telah menjadi spesies baru sejak 1994, permintaan internasional sangat intensif untuk spesies ini sampai pada titik ambang kepunahan di alam.

Chelodina mccordi rata rata ukuran tubuhnya mencapai 22cm dan beberapa individu tumbuh lebih besar. Cangkang kura kura ini berwarna kelabu coklat, sedangkan pada bagian bawahnya pucat kekuning kuningan. Hewan ini tidak dapat menarik dan menyembunyikan leher dan kepalanya ke dalam tempurung (karapas). Karena lehernya yang panjang sehingga hanya dapat melipat lehernya ke samping tempurung. Lehernya  panjang menyerupai ular sehingga lebih dikenal dengan kura-kura berleher ular.

Rhodin menjelaskan bahwa kura-kura berleher ular dengan jenis Chelodina mccordi adalah spesies yang sama dengan Chelodina  novaeguineae yang berada di kepulauan New Guinea. Terlihat berbeda karena mengalam isolasi. Setelah Berbagai studi banding yang dilakukan oleh Rhodin menyimpulkan bahwa sebenarnya kura-kura berleher panjang dari pulau Rote adalah spesies baru yang berbeda dengan  Chelodina  novaeguineae yang berada di kepulauan New Guinea.

Secara spesifik belum diketahui secara jelas perilaku dan ekologi perkembangbiakkan dari C. mccordi di alam. Awal tahun 2005, salah seorang eksportir reptil di Jakarta mengaku memiliki telur yang diletakkan oleh C. mccordi betina yang diambil dari alam saat masih terkubur. Tidak diketahui persis berapa dari telur tersebut yang mampu menetas atau ada dari telur-telur tersebut yang ditetaskan. Perkembangbiakkan di dalam penangkaran telah berhasil dilakukan, bahkan sampai dengan generasi kedua, di Eropa dan Amerikan Utara.

Kura kura berleher ular pulau Rote tinggal di rawa, danau, dan sawah di selatan pulau Rote. Spesies ini seringkali diperdagangkan oleh para kolektor reptil endemik internasional. Sehingga lebih sering ditemukan di penangkaran dibandingkan habitat aslinya. Jumlah populasi spesies ini semakin berkurang, karena selalu diperdagangkan, namun perkembangbiakannya sedikit. Para pedagang seringkali menggunakan perangkap untuk menangkap hewan ini di rawa-rawa air tawar di Pulau Rote.

Penduduk lokal pulau Rote mengatakan bahwa banyak, jika tidak seluruh danau dan lahan basah berkurang dan beberapa yang lebih sempit telah kering total. Penduduk lokal mengklaim bahwa fenomena ini terjadi karena menurunnya curah hujan. Kelanjutan dari penurunan ini dan pengaruh pada populasi kura-kura belum diketahui pasti.

Kura-kura berleher ular pulau Rote (Chelodina mccordi)  merupakan spesies dilindungi di  Indonesia sejak 1980.  Semenjak diidentifikasikan sebagai spesies baru pada tahun 1994, Kura-kura Pulau Rote telah dilindungi di Indonesia di bawah payung hukum dari C. novaguineae, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.716/Kpts/um/10/1980. Oleh karena itu, tidak ada perdagangan secara legal dari C. mccordi antara tahun 1980 dan 1994. Setiap perdagangan dari kura-kura Pulau Rote yang terjadi dalam periode tersebut dianggap ilegal/melawan hukum.

Laporan terbaru yang dikeluarkan TRAFFIC, jaringan pemantau perdagangan satwa dan tumbuhan liar, menemukan bahwa penangkapan dan perdagangan satwa ini tidak dilaksanakan berdasarkan peraturan resmi yang berlaku di Indonesia. Meskipun sebelumnya ada quota nasional yang diberikan untuk pemanenan dan ekspor spesies C. mccordi antara tahun 1997 dan 2001, tetapi tidak ada lisensi yang dikeluarkan untuk melakukan koleksi (pengumpulan), termasuk tidak ada izin pemindahan (transportasi) yang dikeluarkan dari tempat sumber spesies ini ke tempat-tempat ekspor dalam wilayah Indonesia. Semua spesimenC. mccordi yang telah diekspor sejak 1994 diperoleh secara illegal.

Di tahun 2000, Daftar Merah IUCN mengkategorikan spesies ini kedalam status kritis (Critically Endangered), dan pada tahun yang sama kura-kura berleher ular dari Pulau Rote ini dievaluasi berada diambang kepunahan. Spesies ini masuk dalam daftar Appendix II Konvensi Mengenai Perdagangan Internasional Terhadap Spesies Satwa dan Tumbuhan Dilindungi (CITES), dimana semua perdagangan internasional terhadap satwa ini harus dilaksanakan sesuai sistem resmi yang berlaku.

Kamis, 27 Februari 2014

Kura Kura Hutan Sulawesi

Kura-kura hutan Sulawesi atau kura-kura paruh betet (Sulawesi Forest Turtle) yang dalam bahasa latin disebut Leucocephalon yuwonoi memang kura-kura langka. Kura-kura hutan sulawesi (kura-kura paruh betet) termasuk salah satu dari 7 jenisreptil paling langka di Indonesia. Bahkan termasuk dalam daftar The World’s 25 Most Endangered Tortoises and Freshwater Turtles—2011 yang dikeluarkan oleh Turtle Conservation Coalition.
Kura-kura hutan sulawesi yang dipertelakan pada tahun 1995 ini sering disebut juga sebagai kura-kura paruh betet. Ini lantaran bentuk mulutnya yang meruncing menyerupai paruh burung betet.
Dalam bahasa Inggris kura-kura hutan sulawesi yang endemik pulau Sulawesi ini disebut sebagai Sulawesi Forest Turtle. Sedangkan resminya, kura-kura ini mempunyai nama latin Leucocephalon yuwonoi (McCord, Iverson & Boeadi, 1995) yang bersinonim denganGeoemyda yuwonoi (McCord, Iverson & Boeadi, 1995) dan Heosemys yuwonoi (McCord, Iverson and Boeadi, 1995). Dahulunya kura-kura hutan sulawesi digolongkan dalam genusHeosemys, namun sejak tahun 2000 dimasukkan dalam genus tunggal Leucocephalon. Kata ‘yuwonoi’ dalam nama ilmiahnya merujuk pada Frank Yuwono yang kali pertama memperoleh spesimen pertama kura-kura hutan sulawesi ini di pasar di GorontaloSulawesi.
Kura-kura hutan sulawesi (Leucocephalon yuwonoi) berukuran sedang dengan karapas sepanjang 28 – 31 cm (jantan) dan 20 – 25 cm (betina). Daerah sebarannya hanya terdapat di pulau Sulawesi bagian utara. Karenanya hewan langka ini merupakan hewan endemik pulau Sulawesi, Indonesia dan tidak ditemukan di daerah lain.
Tidak banyak yang diketahui tentang perilaku alami kura-kura hutan sulawesi ini. Kura-kura hutan sulawesi yang merupakan hewan diurnal banyak menghabiskan waktu di hutandan hanya berpindah ke air ketika malam untuk beristirahat dan melakukan perkawinan.
Pada tahun 1990-an diperkirakan populasi kura-kura hutan sulawesi (Leucocephalon yuwonoi) masih sangat melimpah namun saat ini diperkirakan populasinya di alam liar tidak mencapai 250 ekor.
Ancaman utama populasi kura-kura langka ini adalah perburuan dan perdangan bebas sebagai bahan makanan dan hewan peliharaan. Pada awal tahun 1990-an, sekitar 2.000 – 3.000 ekor diperkirakan diperdagangkan ke China sebagai bahan makanan. Selain itu kura-kura hutan sulawesi (Leucocephalon yuwonoi) juga banyak diekspor ke Eropa dan Amerika sebagai hewan peliharaan.
Selain perburuan, rusaknya habitat akibat kerusakan hutan (penebangan kayu komersial, pertanian skala kecil, dan pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit) juga menjadi ancaman bagi kelangsungan populasi kura-kura hutan sulawesi (Leucocephalon yuwonoi). Hal ini diperparah oleh rendahnya tingkat reproduksi kura-kura hutan sulawesi (Sulawesi Forest Turtle).
Lantaran jumlah populasi yang sedikit dan sifatnya yang endemik, sang kura-kura paruh betet ini oleh IUCN Red List dikategorikan sebagai spesies Critically Endangered (sangat terancam punah). Bahkan The Turtle Conservation Coalition, sebuah koalisi konservasi kura-kura yang terdiri atas berbagai lembaga konservasi seperti IUCN/SSC Tortoise and Freshwater Turtle Specialist GroupWildlife Conservation Society (WCS), Turtle Survival Alliance (TSA), Conservation International (CI) dan lainnya memasukkan kura-kura hutan sulawesi sebagai salah satu dari 25 Kura-Kura Paling Langka dan Terancam Punah Di Dunia (The World’s 25 Most Endangered Tortoises and Freshwater Turtles) Tahun 2011.
Organisasi perdangan satwa dunia, CITES, juga telah memasukkan kura-kura hutan sulawesi (Leucocephalon yuwonoi) dalam daftar CITES Apendix II. Dengan demikian perdagangan internasional kura-kura langka dan endemik Sulawesi ini tidak diperbolehkan.
Jika berbagai organisasi konservasi dunia menaruh perhatian bagi kelestarian kura-kura paruh betet (Sulawesi Forest Turtle) bagaimana dengan pemerintah Indonesia?. Inilah yang aneh. Di Indonesia kura-kura hutan sulawesi ternyata bukan termasuk satwa yang dilindungi.