Laman

Kamis, 27 Februari 2014

Kura Kura Hutan Sulawesi

Kura-kura hutan Sulawesi atau kura-kura paruh betet (Sulawesi Forest Turtle) yang dalam bahasa latin disebut Leucocephalon yuwonoi memang kura-kura langka. Kura-kura hutan sulawesi (kura-kura paruh betet) termasuk salah satu dari 7 jenisreptil paling langka di Indonesia. Bahkan termasuk dalam daftar The World’s 25 Most Endangered Tortoises and Freshwater Turtles—2011 yang dikeluarkan oleh Turtle Conservation Coalition.
Kura-kura hutan sulawesi yang dipertelakan pada tahun 1995 ini sering disebut juga sebagai kura-kura paruh betet. Ini lantaran bentuk mulutnya yang meruncing menyerupai paruh burung betet.
Dalam bahasa Inggris kura-kura hutan sulawesi yang endemik pulau Sulawesi ini disebut sebagai Sulawesi Forest Turtle. Sedangkan resminya, kura-kura ini mempunyai nama latin Leucocephalon yuwonoi (McCord, Iverson & Boeadi, 1995) yang bersinonim denganGeoemyda yuwonoi (McCord, Iverson & Boeadi, 1995) dan Heosemys yuwonoi (McCord, Iverson and Boeadi, 1995). Dahulunya kura-kura hutan sulawesi digolongkan dalam genusHeosemys, namun sejak tahun 2000 dimasukkan dalam genus tunggal Leucocephalon. Kata ‘yuwonoi’ dalam nama ilmiahnya merujuk pada Frank Yuwono yang kali pertama memperoleh spesimen pertama kura-kura hutan sulawesi ini di pasar di GorontaloSulawesi.
Kura-kura hutan sulawesi (Leucocephalon yuwonoi) berukuran sedang dengan karapas sepanjang 28 – 31 cm (jantan) dan 20 – 25 cm (betina). Daerah sebarannya hanya terdapat di pulau Sulawesi bagian utara. Karenanya hewan langka ini merupakan hewan endemik pulau Sulawesi, Indonesia dan tidak ditemukan di daerah lain.
Tidak banyak yang diketahui tentang perilaku alami kura-kura hutan sulawesi ini. Kura-kura hutan sulawesi yang merupakan hewan diurnal banyak menghabiskan waktu di hutandan hanya berpindah ke air ketika malam untuk beristirahat dan melakukan perkawinan.
Pada tahun 1990-an diperkirakan populasi kura-kura hutan sulawesi (Leucocephalon yuwonoi) masih sangat melimpah namun saat ini diperkirakan populasinya di alam liar tidak mencapai 250 ekor.
Ancaman utama populasi kura-kura langka ini adalah perburuan dan perdangan bebas sebagai bahan makanan dan hewan peliharaan. Pada awal tahun 1990-an, sekitar 2.000 – 3.000 ekor diperkirakan diperdagangkan ke China sebagai bahan makanan. Selain itu kura-kura hutan sulawesi (Leucocephalon yuwonoi) juga banyak diekspor ke Eropa dan Amerika sebagai hewan peliharaan.
Selain perburuan, rusaknya habitat akibat kerusakan hutan (penebangan kayu komersial, pertanian skala kecil, dan pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit) juga menjadi ancaman bagi kelangsungan populasi kura-kura hutan sulawesi (Leucocephalon yuwonoi). Hal ini diperparah oleh rendahnya tingkat reproduksi kura-kura hutan sulawesi (Sulawesi Forest Turtle).
Lantaran jumlah populasi yang sedikit dan sifatnya yang endemik, sang kura-kura paruh betet ini oleh IUCN Red List dikategorikan sebagai spesies Critically Endangered (sangat terancam punah). Bahkan The Turtle Conservation Coalition, sebuah koalisi konservasi kura-kura yang terdiri atas berbagai lembaga konservasi seperti IUCN/SSC Tortoise and Freshwater Turtle Specialist GroupWildlife Conservation Society (WCS), Turtle Survival Alliance (TSA), Conservation International (CI) dan lainnya memasukkan kura-kura hutan sulawesi sebagai salah satu dari 25 Kura-Kura Paling Langka dan Terancam Punah Di Dunia (The World’s 25 Most Endangered Tortoises and Freshwater Turtles) Tahun 2011.
Organisasi perdangan satwa dunia, CITES, juga telah memasukkan kura-kura hutan sulawesi (Leucocephalon yuwonoi) dalam daftar CITES Apendix II. Dengan demikian perdagangan internasional kura-kura langka dan endemik Sulawesi ini tidak diperbolehkan.
Jika berbagai organisasi konservasi dunia menaruh perhatian bagi kelestarian kura-kura paruh betet (Sulawesi Forest Turtle) bagaimana dengan pemerintah Indonesia?. Inilah yang aneh. Di Indonesia kura-kura hutan sulawesi ternyata bukan termasuk satwa yang dilindungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar